"Pelepasliaran lobster adalah bentuk keseriusan KKP dalam menjaga keberlanjutan populasi lobster di alam," kata Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Benih bening lobster tersebut merupakan hasil sitaan Polres Banyuasin yang telah diserahterimakan kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, pada 30 Desember 2020.
Baca juga: Presiden berpesan agar regulasi ekspor benih lobster dievaluasi
Selanjutnya, Satwas SDKP Palembang melakukan koordinasi kepada LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut dan melepasliarkan BBL tersebut usai dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang bukti.
Sesuai Permen KP 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ditjen PRL bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran benih bening lobster yang diselundupkan.
Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Iwan Alkadrie, menjelaskan pemilihan KKPD Teluk Kiluan atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL yang memiliki substrat yang berpasir dan jauh dari muara sungai.
Baca juga: Saksi dicecar pembelian mobil-sewa apartemen dari suap benih lobster
Iwan menambahkan, BBL yang dilepasliarkan terdiri 500 ekor jenis lobster mutiara, 22.600 ekor lobster pasir, dan 5.100 ekor lobster jarong.
"Keberadaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) khususnya di Teluk Kiluan Kabupaten Tanggamus sangat membantu dalam hal mengawasi setelah pelepasan agar BBL bisa tumbuh besar dan terlindungi dari pengambilan oleh oknum yang tidak diinginkan," ucap Iwan.
Pada tahun 2020, LPSPL Serang setidaknya telah melakukan pelepasliaran benih lobster di wilayah kerjanya sebanyak lima kali. Terakhir, LPSPL Serang telah melepasliarkan 1,5 jt ekor benih lobster di perairan Karang Kabua, Pandeglang pada 19 September 2020.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021