Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad M Muzni, di Markas Polres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AD dari Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup tersebut terjadi pada Kamis malam (31/12) oleh sekelompok pemuda yang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga: Pengeroyok anggota TNI pernah terlibat kasus penusukan
"Dari delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangkanya ada yang berstatus anak sehingga sesuai dengan aturannya penyidikannya juga harus dipercepat. Untuk itu kita akan menyelesaikan dahulu pemberkasan terhadap tersangka anak tapi tidak mengesampingkan yang lain," kata Muzni.
Ia menjelaskan, dalam kasus pengeroyokan anggota TNI AD pada malam pergantian tahun di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup ini polisi telah menahan 10 orang yang diduga terlibat. Delapan dari mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dua lagi sebagai saksi.
Baca juga: Sidang kasus penusukan Babinsa oleh oknum tentara digelar terbuka
Untuk dua orang yang dijadikan saksi ini, kata dia, karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok sehingga sudah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.
Ia menyatakan, dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan delapan tersangka itu, empat di antaranya anak di bawah umur.
Sementara itu, Diana Ekawati pekerja sosial yang mendampingi anak yang terlibat masalah hukum mengatakan, dua saksi juga masih di bawah umur sehingga berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus diberi pendampingan.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup, Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia karena luka tusuk sedangkan Prajurit Satu Agus Salim luka parah akibat tusukan senjata tajam di pinggang.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021