"Dadang (wiraswasta) didalami mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan adanya dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Penyidik KPK, Rabu (6/1) telah memeriksa Dadang sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.
Baca juga: KPK panggil 4 saksi penyidikan kasus infrastruktur Kota Banjar
Selain Dadang, KPK pada Rabu (6/1) juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yakni teller pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Kota Banjar 2008 Hilman Sembada dan Komisaris PT Panca Boga Nugraha Boniyem.
Untuk saksi Hilman, KPK mendalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi perbankan dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
"Sementara saksi Boniyem didalami pengetahuannya terkait aktivitas usaha dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.
Baca juga: KPK konfirmasi Sekdis PUPR Banjar soal dugaan penerimaan gratifikasi
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).
Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.
Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: KPK amankan dokumen geledah rumah pihak swasta kasus Dinas PUPR Banjar
Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021