• Beranda
  • Berita
  • Plt Wali Kota usulkan Surabaya tidak diberlakukan PSBB

Plt Wali Kota usulkan Surabaya tidak diberlakukan PSBB

7 Januari 2021 10:56 WIB
Plt Wali Kota usulkan Surabaya tidak diberlakukan PSBB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya/aa.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Kota Surabaya tidak masuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul angka kasus COVID-19 di daerah itu turun.

Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya keberatan adanya PSBB karena dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pascakenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi saya protes," kata Whisnu.

Baca juga: Menko Airlangga: PSBB berlaku di DKI dan 23 kabupaten/kota

Baca juga: Pemerintah terapkan pembatasan pergerakan pada 11-25 Januari 2021


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumya menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Dari 23 kabupaten/kota tersebut untuk Jatim, yakni Malang Raya dan Surabaya Raya.

Whisnu menjelaskan apabila dilakukan PSBB di Jatim, secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, itu yang akan disepakati oleh semua pihak. Namun, jika peraturan ini parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, yang dikhawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

"Apalagi, melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan COVID-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," katanya.

Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, kata dia, ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.

Baca juga: PSBB diperketat, OJK: Industri jasa keuangan tetap beroperasi

Baca juga: DPD sarankan PSBB Jawa-Bali diikuti perputaran roda ekonomi


Jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2021. "Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021