Bupati Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo menyatakan pemerintahannya siap mendukung program pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.Namun yang jelas tetap mengacu pada kebijakan pusat, kemudian nanti turunannya menyesuaikan dengan kebijakan daerah
"Prinsipnya kami mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 tahun 2021 tentang PSBB Jawa Bali, karena ini merupakan program yang baik untuk menekan penyebaran dan penularan COVID-19," kata Bupati Sleman Sri Purnomo di Sleman, Kamis.
Menurut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Sleman untuk menyusun regulasi dalam penerapan Permendagri di Kabupaten Sleman.
Baca juga: Menko Airlangga: Bali terbitkan regulasi PSBB, DKI menyusul
"Kami akan segera menyusun regulasi untuk menyikapi Permendagri No 1 tahun 2021. Gubernur DIY nanti juga akan mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut, dan semua akan dikompilasikan," katanya.
Ia mengatakan, dalam penerapan kebijakan PSBB tersebut tentunya masing-masing daerah akan punya ciri khas sendiri-sendiri sehingga tidak akan sama setiap daerah.
"Namun yang jelas tetap mengacu pada kebijakan pusat, kemudian nanti turunannya menyesuaikan dengan kebijakan daerah," katanya.
Baca juga: Menko Airlangga optimistis ekonomi RI tetap tumbuh meski ada PSBB
Sri Purnomo mengatakan, pihaknya sangat berharap nanti semua pihak dapat disiplin mematuhi kebijakan tersebut.
"Kami harapkan semua pihak dapat disiplin, saat ini kami sedang merumuskan bagaimana penerapannya nanti. Baik itu terkait aktivitas masyarakat, bagaimana kerja dari rumah dan bagaimana kerja di kantor," katanya.
Ia mengatakan, adanya pembatasan tersebut tidak akan berpengaruh banyak terhadap aktivitas perekonomian, karena kegiatan ekonomi masih diberi keleluasaan.
Baca juga: Jangan panik, Airlangga tegaskan PSBB hanya batasi kegiatan
"Sektor ekonomi masih diberi keleluasaan, namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Kami sedang susun bagaimana nanti penerapan untuk pusat perbelanjaan modern (mall) dan toko-toko serta lainnya," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi lainnya bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.
“Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Menko Perekonomian juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota 11-25 Januari 2021.
Dia menjelaskan kebijakan itu diambil mencermati perkembangan kasus COVID-19 di sejumlah daerah yang meningkat yakni per Rabu (6/1) jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513 kasus.
Secara nasional, lanjut dia, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.
Airlangga menambahkan laju pertambahan kasus dalam minggu terakhir terjadi peningkatan 7,3 persen dari 48.434 kasus pada 21-28 Desember 2020 menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020-4 Januari 2021.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, selama dua bulan terakhir kasus aktif pada November 2020 mencapai 54 ribu kasus, namun per Rabu (6/1) jumlahnya melonjak menjadi 112 ribu kasus.
Dengan peningkatan itu, maka salah satu konsekuensinya adalah penambahan pasien di seluruh rumah sakit.
Menko Airlangga juga menekankan kembali bahwa PSBB itu tidak dilakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali namun hanya di wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19.
PSBB baru ini diberlakukan di seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021