Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengingatkan rencana penggabungan dua raksasa ekonomi digital, Gojek dan Tokopedia, perlu mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen.Valuasi penggabungan kedua perusahaan tersebut ditaksir sebesar 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp250,6 triliun
"Perlindungan konsumen online yang beberapa ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 sepatutnya termasuk ke dalam proses uji tuntas dan merupakan sebuah langkah yang harus dilakukan sebelum penggabungan dan akuisisi dilakukan," kata Siti dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan saat ini masih terdapat aspek perlindungan konsumen online yang belum diatur dalam beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.
Untuk itu, menurut dia, jika penggabungan jadi dilakukan, maka konsumen perlu diberikan notifikasi terkait akses data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan lokasi atau pergerakan yang kemungkinan bisa diakses masing-masing startup satu sama lain secara bebas.
Baca juga: CORE: Konsolidasi Gojek-Tokopedia tak ciptakan monopoli pasar digital
Tidak hanya itu, ia menambahkan, jenis persetujuan Gojek dengan Tokopedia juga perlu ditelisik lebih mendalam terkait penggunaan data konsumen secara internal dan kemungkinan bisa ditransfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim.
Sebelumnya, pandemi COVID-19 telah mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang terlihat dari peningkatan transaksi belanja online sejak Maret 2020 sebesar 42 persen menurut survei dampak sosial ekonomi COVID-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Laporan dari Google, Temasek, dan Bain (2020) juga menyebutkan bahwa terdapat peningkatan konsumen online baru di Indonesia saat pandemi sebesar 37 persen, yang sebagian besar berlangganan layanan digital akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kondisi itu yang menyebabkan rencana penggabungan dua startup raksasa di Asia Tenggara, Gojek dengan Tokopedia menjadi mengemuka, apalagi tren ojek online mulai bergeser dari membawa penumpang menjadi membawa barang atau makanan dan minuman.
Berdasarkan data Bloomberg, valuasi penggabungan kedua perusahaan tersebut ditaksir sebesar 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp250,6 triliun, sehingga mitigasi untuk melindungi konsumen menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan startup.
"Peningkatan jumlah konsumen baru dan perubahan pola transaksi dari offline ke online perlu dimanfaatkan oleh pemerintah dengan adanya payung hukum yang berfungsi untuk melindungi mereka. Hal ini diharapkan dapat menambah kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kontribusi ekonomi digital pada upaya pemulihan ekonomi," katanya.
Baca juga: Pengamat nilai kolaborasi Gojek dan Bank Jago hasilkan bank digital
Baca juga: Kiat UMKM bertahan kala pandemi ala Tokopedia
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021