Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan siap mengikuti kesepakatan global terkait upaya menekan kenaikan suhu bumi akibat emisi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).Kita juga ada target berapa juta ton CO2 yang harus kita kurangi, ini terkait pemakaian energi
Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif menanggapi ketentuan bahan bakar yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Dalam aturan tersebut, bahan bakar minyak atau bensin harus memiliki research octane number (RON) minimal 91.
"Soal aturan baru KLHK, tentu kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat untuk mengurangi kenaikan temperatur yang disebabkan emisi," katanya dalam paparan capaian kinerja 2020 secara virtual, Kamis.
Arifin menuturkan pemerintah juga memiliki target pengurangan karbon dioksida (CO2) untuk pemakaian energi.
Oleh sebab itu, ia mengaku akan melaksanakan ketentuan tersebut secara bertahap dengan strategi khusus. Ia berharap pemerintah bisa berkomitmen dengan kesepakatan internasional yang telah ditetapkan dan dijalankan sebagian aturan KLHK tersebut.
"Kita juga ada target berapa juta ton CO2 yang harus kita kurangi, ini terkait pemakaian energi kita. Oleh karena itu, program ini akan secara bertahap kami laksanakan dengan strategi khusus yang memang harus diambil. Sehingga kami bisa commited dengan apa yang jadi kesepakatan internasional dan menyesuaikan dengan peraturan LHK," pungkas Arifin.
Saat ini, masih beredar bahan bakar minyak jenis Premium memiliki RON 88 sementara Pertalite memiliki RON 90. Premium sempat diwacanakan untuk dihapus pada 2021.
Baca juga: Indonesia tidak ubah target emisi dalam pembaruan NDC
Baca juga: Dinas LH DKI umumkan kendaraan tak ikut uji emisi bisa kena tilang
Baca juga: Intervensi BRG di lahan gambut berhasil bantu reduksi emisi karbon
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021