• Beranda
  • Berita
  • Dua restoran langgar prokes di Kembangan ditutup sementara

Dua restoran langgar prokes di Kembangan ditutup sementara

7 Januari 2021 22:58 WIB
Dua restoran langgar prokes di Kembangan ditutup sementara
Penutupan sementara tempat usaha Sushi Ozy akibat temuan pelanggaran protokol kesehatan di Kembangan, Jakarta, Kamis (7/1/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat.
Dua restoran dinilai melanggar protokol kesehatan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis.

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut diantaranya tidak adanya sistem pencatatan tamu yang berkunjung, pengaturan jarak, maupun sarana mencuci tangan demi memutus mata rantai COVID-19.

"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk penertiban protokol kesehatan di wilayah kami, mulai dari perkantoran sampai rumah makan atau tempat nongkrong," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.

Setelah anggota Satpol PP Jakarta Barat melakukan sidak prokes di berbagai tempat di bawah pimpinan Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakbar Ivand Sigiro, didapati dua restoran yang melanggar prokes diantaranya Sushi Ozy dan Tako Sushi.
 
Sidak anggota Satpol PP Jakarta Barat ke tempat usaha Tako Sushi akibat temuan pelanggaran protokol kesehatan di Kembangan, Jakarta, Kamis (7/1/2021). (ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat)


Untuk pelanggaran restoran Sushi Ozy yakni tidak adanya buku tamu untuk pelacakan pengunjung, dan tidak adanya penanda jaga jarak antar pengunjung.

Di restoran Tako Suki, anggota Satpol PP Jakarta menemukan pelanggaran yakni tidak adanya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, thermogun, buku tamu dan penanda jaga jarak, sebelum pengunjung memasuki restoran.

Akibat pelanggaran tersebut, kedua tempat makan di tutup selama satu hari. Mereka baru boleh beroperasi usai menjalani dan menerapkan dengan disiplin protokol kesehatan.

Ivand mengatakan selain penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), fungsi buku tamu adalah untuk mempermudah melakukan tracing, treatment dan tracing (3T).

"Dilakukan pembuatan BAP panggilan dan penyitaan kepada penanggung jawab tempat usaha serta dilakukan penutupan sementara 1 x 24 jam," kata Ivand.

Baca juga: Epidemiolog: Patuhi prokes meski vaksin akan dijalankan
Baca juga: Gubernur Bali wajibkan pelaku usaha patuhi protokol kesehatan

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021