• Beranda
  • Berita
  • Pengamat optimistis PPKM efektif tekan penyebaran COVID-19

Pengamat optimistis PPKM efektif tekan penyebaran COVID-19

8 Januari 2021 11:59 WIB
Pengamat optimistis PPKM efektif tekan penyebaran COVID-19
Pengamat kebijakan publik Dr Slamet Rosyadi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

terpenting adalah penegakan hukum

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Dr Slamet Rosyadi menyatakan rasa optimistisnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali khususnya Banyumas Raya dapat menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

"Saya setuju dengan kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang sekarang disebut PPKM karena upaya pengendalian penularan COVID-19 dan mobilitas penduduk (saat ini) tidak efektif dilakukan," katanya di Purwokerto, Jumat.

Selain itu, kata dia, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan juga semakin minim, tidak seimbang dengan banyaknya kasus positif COVID-19.

Menurut dia, masyarakat Banyumas Raya khususnya Kabupaten Banyumas siap melaksanakan kebijakan PPKM tersebut dan selama ini pula tingkat kepatuhan masyarakat secara umum cukup baik.

"Akan tetapi yang terpenting adalah penegakan hukum (law enforcement) terukur dan disosialisasikan secara masif kepada publik," katanya.

Baca juga: Bantul siap ikuti kebijakan PPKM Jawa-Bali

Baca juga: Gubernur Jateng minta pemimpin gereja sosialisasikan PPKM Jawa-Bali

Ia menyakini masyarakat Banyumas tidak akan kesulitan untuk menyesuaikan kebijakan PPKM karena berdasarkan pengalaman terutama pada awal pandemi COVID-19, ketika daerah lain seperti DKI Jakarta menerapkan PSBB, kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas terasa seperti PSBB.

Bahkan, hal itu diakui sebagian masyarakat termasuk pendatang yang merasakan kebijakan yang terapkan di Banyumas terasa lebih ketat dari wilayah yang menerapkan PSBB karena Banyumas merupakan kabupaten pertama yang menerbitkan peraturan daerah (perda) pengendalian COVID-19 berupa Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Perda tersebut disahkan jauh hari sebelum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Bupati Banyumas dan jajarannya juga sangat gigih untuk memantau tingkat kepatuhan masyarakat, sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat," kata Slamet yang juga Koordinator Program Studi S2 Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Purwokerto.

Akan tetapi, kata dia, hal itu tidak diimbangi oleh daerah lain khususnya pada masa liburan yang meningkatkan mobilitas penduduk ke wilayah Banyumas, sehingga banyak warga Banyumas yang tertular COVID-19.

Terkait dengan kebijakan PPKM yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021, dia mengatakan idealnya Pemkab Banyumas harus menjamin kebutuhan pokok masyarakat khususnya bagi mereka yang terdampak pembatasan kegiatan dan mobilitas tersebut.

"Di samping itu, pemerintah daerah juga harus aktif memantau perilaku dan kedisiplinan masyarakat, plus menjaga lalu lintas keluar masuk di jalur perbatasan strategis," katanya. 

Baca juga: Pemerintah perlu jamin ketersediaan pangan selama PPKM Jawa-Bali

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, DKI harapkan ada keselarasan kebijakan lebih luas

 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021