• Beranda
  • Berita
  • Waspada, jangan salah kaprah mendigitalisasi UMKM

Waspada, jangan salah kaprah mendigitalisasi UMKM

8 Januari 2021 14:10 WIB
Waspada, jangan salah kaprah mendigitalisasi UMKM
Ilustrasi: Perajin mengunggah batik karyanya ke pasar digital di sela mengikuti Pameran Batik 2020 di Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj/aa.

Sebagian besar dari mereka bahkan masih mengabaikan potensi dan manfaat adopsi teknologi digital dalam mendongkrak produktivitas dan daya saing usaha

Ketika digitalisasi menjadi keniscayaan maka semua sektor menjadi tak terelakkan untuk menerapkan digitalisasi, termasuk para pelaku UMKM, bahkan mereka yang tinggal di daerah yang nir-internet alias blankspot.

Siapapun yang menolak digitalisasi akan menjadi bagian dari sejarah usang yang dilupakan dan sulit untuk bertahan hidup. Maka tak heran kini digitalisasi di zaman serba tombol ini menjadi semacam dewa yang demikian diagung-agungkan.

Bahkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut bahkan banyak pelaku UMKM yang telah memperoleh keuntungan secara dramatis dari hasil penerapan atau akuisisi dan menggunakan teknologi digital.

Digitalisasi oleh UMKM banyak dirasakan mampu menawarkan peluang baru bagi mereka untuk berpartisipasi dalam ekonomi global, berinovasi, dan tumbuh. Sayangnya, banyak UMKM yang hingga kini masih tertinggal dalam transisi digital.

Sebagian besar dari mereka bahkan masih mengabaikan potensi dan manfaat adopsi teknologi digital dalam mendongkrak produktivitas dan daya saing usaha.

Sementara sebagian yang lain justru tidak dapat mengidentifikasi kebutuhan mereka dengan jelas atau tidak memiliki kemampuan atau sumber keuangan yang memadai untuk mengakses dan menggunakan instrumen digital secara efektif.

Di seluruh negara OECD pada 2015 tercatat baru hanya 20 persen pelaku UMKM yang melakukan penjualan melalui e-commerce. Bersamaan dengan itu, mereka harus menghadapi kenyataan bahwa usaha mereka berhadapan langsung dan melawan pasar yang dikuasai oleh 40 persen perusahaan besar.

Analis Kebijakan UMKM OECD Centre for Entrepreneurship, SMEs, Regions and Cities Marco Bianchini mengatakan kesenjangan digital pada pelaku UMKM akan menurunkan produktivitas, pertumbuhan usaha, dan memperlebar ketidaksetaraan antara orang, perusahaan, dan tempat asal.

Namun agar UMKM dapat mengejar ketertinggalannya dalam dunia digital, diperlukan investasi berupa keterampilan, perubahan organisasi, inovasi proses, sistem baru, dan model bisnis.

Maka OECD ke depan akan memperkuat dialog multipihak untuk menginformasikan kebijakan yang membentuk kondisi kerangka kerja yang kondusif dan menghilangkan hambatan digitalisasi UMKM.

Sementara Indonesia sendiri saat ini dianggap sebagai negara yang berpotensi menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Diperkirakan pada 2025, nilai transaksi ekonomi digital diproyeksikan mencapai 133 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.826 triliun.

Sayangnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan saat ini baru 10,25 juta UMKM hadir dalam platform digital atau 16 persen dari total populasi UMKM.

Padahal ia sendiri meyakini hanya mereka yang terakses pada dunia digital yang akan bisa bertahan bahkan berkembang di tengah pandemi ini.

Oleh karena itu Menteri Teten menilai pentingnya untuk mendorong lebih banyak UMKM terakses digital dan menciptakan start up-start up digital baru di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR dorong digitalisasi BUMN libatkan UMKM


Salah kaprah

Ketika digitalisasi UMKM menjadi keniscayaan memang mau tak mau UMKM harus go digital.

Masalahnya justru bagaimana menyiapkan agar UMKM di Tanah Air ini dapat mengisi konten bisnisnya dengan baik. Bukan hanya menjadi reseller dan agen dari produk dan jasa perusahaan besar dan importasi.

Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Indonesia Suroto dalam kajiannya menemukan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini importasi produk dari ekonomi digital meningkat dengan tajam setiap tahunya. Sedangkan produk importasinya di sektor e-commerce mencapai 90an persen.

Ini bukan hanya menciptakan defisit neraca perdagangan tapi juga secara strategis akan membunuh secara perlahan daya saing produk dalam negeri.

Sementara itu dalam pengembangan berbagai bisnis platformnya juga seharusnya ada government obligation di dalamnya untuk tujuan memperkuat dan melibatkan pelaku UMKM agar mereka tidak dirugikan oleh penetrasi usaha-usaha besar. Seperti misalnya pada usaha logistik dan distribusi yang sebagian besar dikuasai oleh pemodal besar.

Sejatinya, Indonesia memerlukan regulasi yang pasti misalnya saja Undang-Undang Cipta Kerja sehingga diharapkan bisa memberikan perlindungan yang memadai bagi UMKM yang akan go digital.

Sebab bila ada pembiaran maka hal ini justru akan sangat berbahaya karena kemampuan usaha besar dalam mengkonsolidasikan bisnis platform mereka bisa berakibat pada monopoli bisnis dan mereka dikhawatirkan akan tanpa aturan dalam menentukan nilai tambah ekonomi dari UMKM.

Di sisi lain salah kaprah digitalisasi UMKM juga dikhawatirkan akan menjebak mereka pada kondisi yang malah merugikan. Ketika bisnis basis aplikasi bagi pemasaran produk UMKM justru juga kepemilikannya sudah lebih dulu dikuasai oleh venture capital besar asing.

Kondisi ini akan menjadikan UMKM mudah sekali dikendalikan oleh mereka. Oleh karena itu, perlu peran pemerintah untuk turut serta melakukan intervensi yang lebih peduli dalam urusan ini.

Baca juga: Kemendag: Kolaborasi diperlukan untuk dorong UMKM "go digital"


Regulasi Pendukung

Kekhawatiran bagi ketiadaan perlindungan untuk pelaku UMKM di ranah belantara digital yang bisa saja masih asing bagi mereka telah dipikirkan oleh pemerintah.

Bisa saja masih ada celah yang memungkinkan UMKM dirugikan namun, sejumlah regulasi telah memuat aturan terkait digitalisasi UMKM.

UU Cipta Kerja misalnya sudah mengatur penguatan ekosistem e-commerce sebagai upaya percepatan digitalisasi UMK.

Salah satunya dengan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, dengan berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah pusat dan daerah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berani memastikan bahwa pemerintah sudah mengatur kewajiban sharing infrastruktur pasif dan juga kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif.

Demi melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, pemerintah juga mengatur penetapan tarif batas atas dan/atau bawah untuk internet.

Melalui kebijakan ini pelaku UMK diharapkan menjadi pelaku usaha yang memiliki daya tahan dan daya juang tinggi di Indonesia.

Oleh karena itu pemerintah terus mendorong agar pelaku UMK di Indonesia bisa meningkatkan pemanfaatan teknologi di tengah perkembangan ekonomi digital yang sangat cepat, sehingga memiliki daya saing tinggi, dapat naik kelas, serta mampu menjangkau ekspor dan pasar internasional.

Faktanya pemerintah memang sedang terus aktif mendorong upaya digitalisasi UMKM sebagai realisasi dari dua agenda besar pemerintah saat ini yaitu agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Transformasi Digital.

Dengan demikian diharapkan upaya ini dapat merealisasikan potensi ekonomi digital Indonesia sebesar 124 miliar dolar AS pada 2025.

Hanya saja digitalisasi bagi UMKM jangan sampai salah kaprah dengan hanya menjadikan UMKM sebagai objek yang dieksploitasi pemodal besar. Kesalahkaprahan go digital justru akan membawa UMKM hanya menjadi korban tak berdosa dari sebuah sistem yang tidak mereka pahami dengan baik.

Sudah saatnya digitalisasi yang berpeta jalan terang menjadi milik UMKM di Indonesia.

Baca juga: Dengan digitalisasi dan BPUM, UMKM berdaya di tengah pandemi

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021