• Beranda
  • Berita
  • Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM

Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM

8 Januari 2021 19:21 WIB
Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan). ANTARA/HO-Polri/aa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan bahwa Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, saat ini Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM yang masuk ke Polri untuk dipelajari.

Argo menegaskan bahwa Polri dalam melakukan penyidikan suatu perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk.

"Penyidikan yang dilakukan Polri terkait suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk yang nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan pada saat di pengadilan," kata Argo.

Baca juga: Komnas HAM temukan pelanggaran HAM pada kematian anggota FPI
Baca juga: Komnas HAM: Kematian laskar FPI harus diproses di pengadilan pidana
Baca juga: Kronologi kematian enam laskar FPI versi Komnas HAM


Pada Jumat, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam, terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Rizieq Shihab tersebut meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021