• Beranda
  • Berita
  • Kepemilikan senjata api diduga digunakan laskar FPI diminta diusut

Kepemilikan senjata api diduga digunakan laskar FPI diminta diusut

8 Januari 2021 20:04 WIB
Kepemilikan senjata api diduga digunakan laskar FPI diminta diusut
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7-12-2020). Kapolda mengungkapkan telah terjadi penyerangan pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 terhadap anggota Polri yang bertugas menyelidiki informasi rencana pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab, sebanyak enam dari sepuluh orang pengikut Rizieq Shihab tewas ditembak oleh polisi karena diduga melakukan perlawanan dengan senjata api. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dua senjata rakitan jenis revolver gagang cokelat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.

Kepemilikan senjata api rakitan yang diduga digunakan laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa yang menyebabkan enam orang tewas di Tol Cikampek diminta untuk diusut lebih lanjut.

"Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers laporan penyelidikan secara daring di Jakarta, Jumat.

FPI dalam memberikan keterangan menolak kepemilikan senjata. Akan tetapi, Tim Penyelidikan Komnas HAM menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata nonpabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh laskar FPI.

Hasil uji senjata itu adalah tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.

Baca juga: Komnas HAM: Kematian laskar FPI harus diproses di pengadilan pidana

Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua proyektil identik dengan senjata rakitan (satu dari rakitan gagang cokelat dan satu tidak dapat diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan tiga tidak dapat diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar.

Selanjutnya, dari empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.

Adapun petugas kepolisian mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang cokelat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.

Baca juga: Kronologi kematian enam laskar FPI versi Komnas HAM

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021