• Beranda
  • Berita
  • Wagub DKI sebut Pergub soal PPKM segera diterbitkan

Wagub DKI sebut Pergub soal PPKM segera diterbitkan

8 Januari 2021 20:48 WIB
Wagub DKI sebut Pergub soal PPKM segera diterbitkan
Petugas medis dan Unit Pelaksana Angkutan Sekolah (UPAS) Dishub DKI Jakarta mengevakuasi pasien manula terkonfirmasi COVID-19 dari panti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menuju Rumah Sakit Umum Khusus Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) dini hari. (ANTARA/HO-UPAS DKI)

PPKM yang akan diterapkan tersebut bersifat wajib untuk daerah Jawa dan Bali termasuk Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan digulirkan pemerintah pusat.

Pasalnya, kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat, Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis (7/1) malam dan tinggal menunggu pengumuman yang akan dilakukan Anies dalam waktu dekat yang akan menjelaskan pelaksanaan PPKM di DKI Jakarta yang akan dijalankan pada 11-25 Januari 2021 itu.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, DKI harapkan ada keselarasan kebijakan lebih luas

"Sudah ditandatangani tadi malam, tunggu aja, nanti disampaikan Pak Gubernur," kata Riza di Jakarta, Jumat.

Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Baca juga: Wagub DKI: Operasi Yustisi ditingkatkan seiring PPKM Jawa-Bali

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM yang akan diterapkan tersebut bersifat wajib untuk daerah Jawa dan Bali.

"Bagi pihak mana pun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena iini bersifat wajib," tutur Wiku.

Baca juga: PSBB di Jakarta disesuaikan dengan PPKM Jawa-Bali

Beberapa indikator untuk penerapan wilayah PPKM di Jawa dan Bali adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Syarat terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta terus memburuk.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021