Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam siaran pers KKP di Jakarta, Sabtu, menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
"Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," kata Rina.
Dalam kesempatan tersebut, Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster. Di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
"Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi," ungkap Rina
Guna menekan angka penyelundupan, Rina menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster.
Selain itu, ujar dia, BKIPM juga akan meningkatkan kapasitas para penjaga perbatasan untuk mencegah penyelundupan benih dan ikan dilindungi.
"Kita akan terus bersinergi dengan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan benih ini," tegasnya.
Adapun benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan ke alam. Pelepasliaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut terkait rekomendasi penetapan lokasi pelepasliaran.
Baca juga: Aparat gagalkan penyelundupan 40 ribu benih lobster via Batam
Baca juga: DPR sebut ekspor lobster ilegal cederai peraturan hukum
Baca juga: BC Soekarno Hatta gagalkan ekspor lobster ilegal ke Vietnam
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021