"Selalu saja masalah pupuk dibilang kurang, langka. Tapi kalau dicek, rata-rata penggunaan baru 94 persen. Nah, tentu saja, dari delapan juta hektare, ada 100, ada satu desa, atau satu dusun yang bersoal, jangan dianggap semua dong," ucap SYL menegaskan saat kunjungan di Rumah Potong Hewan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Meski demikian, informasi terkait adanya laporan kelangkaan pupuk tersebut tetap diakomodir, dan segera di tindaklanjuti apakah benar mengalami kekurangan atau ada permainan.
"Tetapi (informasi kelangkaan) itu menjadi pesan buat saya. Kalau ada yang begitu dimana?. Kalau ada agen main-main laporkan sama saya, saya berhentikan," paparnya kembali menegaskan.
Mantan Gubernur Sulsel dua priode itu menjelaskan, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mesti terdaftar pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), kalau tidak terdaftar maka tentu tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.
Baca juga: Tahun 2021, Kementan tambah alokasi pupuk subsidi jadi 9 juta ton
"Kan begini kalau penerima pupuk harus terdaftar di RDKK namanya, dan itu tidak boleh tiba-tiba, harus terdaftar di desa. Bupati usulkan ke provinsi, provinsi seleksi lagi, kalau ada masuk RDKK itu tinggal kita sikapi. Untuk stok saat ini aman," tuturnya.
Mekanisme distribusi pupuk, kata dia, melalui lima lini. Lini pertama ke lini kedua dikontrol melalui menteri. Selanjutnya, lini kedua ke lini tiga, dikontrol gubernur, begitupun lini tiga keempat dikontrol bupati wali kota, dan lini kelima dikontrol oleh masyarakat dan agen. Biasanya lini kelima didistribusikan agen yang sudah ditunjuk pemerintah.
Sebelumnya, Kementan menambah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani.
Mantan Bupati Gowa dua periode itu mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. Ia pun menegaskan hanya petani yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu.
"Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah," kata Syahrul.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, mantan Camat di Kabupaten Gowa ini menginstuksikan jajarannya untuk membenahi distribusi di hilir subsidi pupuk.
Baca juga: Musim tanam 2021, Pupuk Indonesia siapkan stok subsidi 1,25 juta ton
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021