Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif "rapid test" atau tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik KA.
"Syarat tersebut berlaku selama tanggal 9-25 Januari 2021. Ketentuan ini sebagai wujud bahwa KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Madiun, Sabtu.
Menurut dia, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.
Adapun, syarat tes cepat antigen hasil negatif sebelumnya juga diberlakukan selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru 2020/2021) pada tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Kini persyaratan tersebut diperpanjang.
Selain bebas COVID-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes negatif, pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat. Yakni, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai "face shield", dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Bagi pelanggan yang belum atau kesulitan mendapatkan tes cepat antigen tidak perlu khawatir, karena kami telah menyediakan layanan tes cepat antigen dengan tarif murah seharga Rp105.000," katanya.
Adapun, layanan tes cepat antigen tersebut tersedia di beberapa stasiun di Daop 7 Madiun. Yaitu di Stasiun Madiun dengan jam operasi pukul 06.00 WIB-18.00 WIB, Stasiun Kertosono jam operasi 07.30 WIB-18.00 WIB, Stasiun Jombang jam operasi 07.00 WIB-16.00 WIB, Stasiun Kediri jam operasi 08.00 WIB-18.00 WIB, dan Stasiun Blitar jam operasi 08.00 WIB-18.00 WIB.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Ixfan.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021