• Beranda
  • Berita
  • Sidoarjo terapkan jam malam saat PPKM 11-25 Januari

Sidoarjo terapkan jam malam saat PPKM 11-25 Januari

10 Januari 2021 09:49 WIB
Sidoarjo terapkan jam malam saat PPKM 11-25 Januari
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono (Antara Jatim/SI/IS)

Jam malam akan diberlakukan pukul 22.00 - 04.00 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, menerapkan jam malam saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung selama 14 hari  yaitu 11-25 Januari 2021.
 
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan selama diberlakukan PPKM, Satgas COVID-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat.
 
"Jam malam akan diberlakukan pukul 22.00 - 04.00 WIB," kata Hudiyono di Sidoarjo, Minggu.

Baca juga: Sejumlah wilayah di Sidoarjo tergenang banjir

Ia mengatakan Pemkab Sidoarjo juga menunda pelaksanaan belajar tatap muka dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan.
 
Ia mengatakan penetapan ini berdasarkan pertimbangan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
 
Di Jatim ada 11 kabupaten kota yang akan menerapkan PPKM. Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, dan daerah yang masuk kategori 4 indikator oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Baca juga: Ruang isolasi COVID-19 RSUD Sidoarjo penuh
 
Ia mengatakan pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB, toko swalayan buka mulai pukul 07.00 WIB - 22.00 WIB dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.
 
"Kegiatan restoran makan atau minum di tempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Pembatasan jam malam Sidoarjo diberlakukan saat pergantian tahun

Baca juga: Banjir bandang terjang perkampungan di Robatal Sampang Jatim
 
Sedangkan toko kebutuhan bahan pokok (sembako), katanya, beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
 
Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.
 
"Instruksi Mendagri dan Gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran COVID-19 terkendali," kata Hudiyono.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Magetan bertambah 14 jadi 1.043 orang

Baca juga: Surabaya sosialisasikan Perwali baru penerapan protokol kesehatan


 

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021