PT Jasa Raharja (Persero) melakukan pendataan terhadap 50 penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.Untuk sementara statusnya kita masih hilang kontak dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182
"Dari kegiatan kita siaga. Kami melakukan pendataan terhadap 50 penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dan sudah kita kontak serta petugas kita masih terus dan sudah mulai melakukan kunjungan kepada pihak keluarga penumpang, selain kita menyampaikan belasungkawa dan kita juga melakukan pengumpulan data dari pihak keluarga penumpang," ujar Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.
Menurut Harwan, Jasa Raharja menerjunkan dan menyiagakan para personelnya di lima posko terkait hilang kontaknya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Baca juga: Jasa Raharja Kalbar pantau perkembangan terkait pesawat jatuh
Baca juga: Guru SMKN 3 Pontianak jadi korban dalam pesawat jatuh SJ 182
"Jasa Raharja pada kesempatan pertama saat mendapatkan informasi tersebut sudah langsung bersiaga di lima posko crisis center yang dibentuk oleh instansi berwenang maupun maskapai Sriwijaya Air, antara lain posko crisis center SJ 182 di Terminal 2D kedatangan Bandara Soetta, kemudian petugas kita juga hadir di posko crisis center kantor pusat maskapai Sriwijaya Air di Cengkareng, Banten," katanya.
Selain itu petugas Jasa Raharja juga hadir di posko Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, mengingat ada keluarga penumpang yang berdomisili di Pontianak.
Kemudian petugas Jasa Raharja juga hadir di posko Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, dan Posko Ante Mortem-DVI RS Polri Kramat Jati, Jakarta. Dua lokasi ini merupakan tempat identifikasi dan juga pencarian.
Baca juga: SJ 182 jatuh, YLKI minta pemerintah awasi maskapai lebih ketat lagi
Jasa Raharja akan menunggu pernyataan resmi dari pemerintah sebelum memberikan santunan kepada keluarga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
"Untuk sementara statusnya kita masih hilang kontak dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udaram adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Sedangkan nilai santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta.
Sementara untuk penggantian biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta. Selain itu terdapat juga manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: INACA ucapkan belasungkawa, berharap proses cepat evakuasi SJ 182
Baca juga: Naik KRI John Lie, Menhub tinjau lokasi ditemukannya serpihan SJ 182
Baca juga: Tinjau Bandara Supadio, Gubernur: Di Posko Ante Mortem ada 5 psikolog
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021