• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK siapkan santunan bagi korban Sriwijaya SJ-182

BPJAMSOSTEK siapkan santunan bagi korban Sriwijaya SJ-182

10 Januari 2021 15:31 WIB
BPJAMSOSTEK siapkan santunan bagi korban Sriwijaya SJ-182
Sejumlah temuan bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (10/1/2021). Tim penyelam Kopaska TNI AL menemukan sejumlah serpihan dari pesawat dan pakaian yang diduga milik penumpang di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif mengatakan pihaknya menyiapkan santunan bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM)

"BPJAMSOSTEK menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan pelindungan atas program JKK dan JKM bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan tersebut," kata Krishna melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad.

Krishna mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang juga merupakan pekerja, Krishna meminta keluarga korban atau kolega yang mengetahui bila korban sedang menjalankan tugas kedinasan agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Polairud hentikan pencarian Sriwijaya Air pukul 17.00 WIB

Baca juga: Wagub DKI jamin tim evakuasi Sriwijaya Air bekerja maksimal


"Informasi dapat disampaikan melalui kanal informasi resmi atau kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang diberikan sampai ke ahli waris para korban," tuturnya.

Kanal informasi yang dimaksud antara lain Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter @bpjstkinfo.

Pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau kegiatan kedinasan, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan program JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Anak ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi bagi dua anak dengan nilai maksimal total Rp174 juta.

Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan santunan Rp42 juta dari program JKM. Melalui program JKM juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak.

Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

"Menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang. Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," katanya.*

Baca juga: Korban Sriwijaya asal Sumbar unggah pesan perpisahan sebelum terbang

Baca juga: RS Polri terima satu kantong jenazah diduga korban Sriwijaya Air

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021