Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Gunung Kidul Sugito di Gunung Kidul, Senin, mengatakan bahwa operasi yustisi selama PPKM difokuskan di area-area yang biasa menjadi tempat kerumunan.
"Operasi yustisi sifatnya pendekatan, tapi bila masyarakat tetap tidak patuh pada protokol kesehatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Sugito mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan antara lain akan dilakukan di pasar dengan bantuan petugas keamanan pasar serta dukungan perangkat seperti kamera pengawas.
Di samping itu, Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan lembaga lintas sektor untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di 18 wilayah kecamatan.
"Kami lebih mengedepankan prinsip komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam pengawasan masyarakat," kata Sugito.
"Koordinasi dengan Satgas tingkat kapanewon dan kalurahan juga diperlukan demi memastikan masyarakat memahami instruksi PPKM," ia menambahkan.
Sesuai Instruksi Bupati Gunung Kidul tentang PPKM, kegiatan sosial budaya yang melibatkan massa tidak diperkenankan.
Wakil Bupati Gunun Kidul Immawan Wahyudi telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan informasi tersebut ke seluruh kecamatan.
"Saya minta instruksi ini disebarkan ke seluruh kecamatan, untuk kemudian diteruskan ke kalurahan hingga ke level bawah," katanya.
Aparat pemerintah akan melakukan pengawasan guna memastikan aturan itu dijalankan.
Baca juga:
Gunung Kidul batasi jumlah kunjungan wisatawan hingga 50 persen
Gunung Kidul catat rekor tertinggi penambahan kasus COVID-19
Pewarta: Sutarmi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021