• Beranda
  • Berita
  • Airlangga: Presiden harap kurva COVID-19 menurun dalam dua pekan

Airlangga: Presiden harap kurva COVID-19 menurun dalam dua pekan

11 Januari 2021 15:36 WIB
Airlangga: Presiden harap kurva COVID-19 menurun dalam dua pekan
Tangkapan layar - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (11/1/2021). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.

Pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden RI Joko Widodo berharap kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat dan pelarangan masuknya warga negara asing, dapat menurunkan kurva COVID-19 dalam dua pekan ke depan.

"Presiden berharap bahwa kegiatan-kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pemerintah menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021, memperpanjang larangan warga negara asing masuk ke Tanah Air dari 1-14 Januari 2021 menjadi hingga 28 Januari 2021, hingga mendorong operasi yustisi.

Baca juga: Airlangga: 7 provinsi sudah tindaklanjuti instruksi Mendagri

Airlangga mengatakan diharapkan dengan adanya penerapan tersebut, ditambah adanya kedisiplinan masyarakat menjaga keluarga, menjaga diri sendiri dan menjaga masyarakat serta patuh terhadap protokol kesehatan 3M, maka penurunan kurva dapat terealisasi.

Menteri Dalam Negeri sendiri telah mengeluaran instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan yang ditujukan kepada kepala daerah.

Instruksi tersebut telah ditindaklanjuti oleh tujuh provinsi yang wilayahnya memenuhi persyaratan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca juga: Presiden setujui perpanjangan larangan masuk WNA ke Indonesia

Adapun Airlangga menegaskan pembatasan aktivitas ini bukan pelarangan kegiatan. Dia menyontohkan, masyarakat masih dapat melakukan berbagai kegiatan seperti berolahraga, bersepeda, namun tidak boleh berkerumun.

"Misalnya bersepeda. Bersepeda itu tidak dilarang, tapi setelah bersepeda itu kerumunannya yang dilarang," kata dia.

Baca juga: Airlangga tekankan pembatasan aktivitas bukan pelarangan kegiatan

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021