Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat sebanyak 931 pengaduan konsumen sepanjang 2020 menurun dibandingkan 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan dan tahun 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.
“Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir. Sedangkan dalam proses sebanyak 64 kasus.
Baca juga: BPKN terima 1.276 pengaduan sepanjang 2020, e-commerce melonjak
Jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus. Hal itu disebabkan beberapa faktor seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah, dan semakin gencarnya promosi belanja daring.
Selain itu pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga banyak yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau membangun toko daringnya sendiri.
Veri menjelaskan ragam pengaduan niaga-el antara lain meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, dan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Baca juga: BPKN akui tak punya kewenangan eksekusi sengketa konsumen
Kasus pengaduan konsumen lainnya yang berhasil diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan mediasi seperti pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp612.450.716, pengembalian booking fee property sebesar Rp5.000.000, dan pengembalian uang muka pemesanan rumah pada perusahaan pengembang sebesar Rp30.500.000
“Kasus lain yang menonjol di masa pandemi ini yaitu tentang kenaikan tagihan listrik," katanya.
Baca juga: OJK sosialisasikan mekanisme pengaduan masalah untuk lindungi konsumen
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021