Ajakan tersebut disampaikan Kantor Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) melalui pernyataan kepada ANTARA di Beijing, Senin, untuk menanggapi penerbitan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan China, Sinovac.
Berkat dukungan pemerintah China dan pemerintah Indonesia pula, Sinovac bersama mitranya di Indonesia berhasil melakukan kerja sama penelitian dan pengembangan, pengadaan, serta uji klinis tahap ketiga hingga akhirnya berhasil memperoleh sertifikat halal, kata MFA.
Vaksin yang dikembangkan oleh Sinovac telah tiba di Indonesia dalam dua tahap.
Vaksin tersebut sudah bisa digunakan untuk keperluan darurat.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyepakati bahwa vaksin Sinovac halal untuk digunakan.
Baca juga: Fatwa halal Sinovac dirilis
Baca juga: Presiden Jokowi dijadwalkan jalani vaksinasi COVID-19 pada 13 Januari
Baca juga: Hoaks, WHO sebut Sinovac vaksin paling lemah
MUI tetapkan Vaksin COVID-19 Sinovac halal dan suci
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021