• Beranda
  • Berita
  • Kejagung periksa Direktur Teknik Pelindo II soal korupsi Pelindo II

Kejagung periksa Direktur Teknik Pelindo II soal korupsi Pelindo II

11 Januari 2021 21:50 WIB
Kejagung periksa Direktur Teknik Pelindo II soal korupsi Pelindo II
Mantan Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin (kiri) bersama mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN yang juga Wakil Direktur PT Pelindo II Hambra berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14-9-2020). Penyidik KPK memeriksa Mahmuddin Yasin dan Hambra sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./hp.
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan Direktur Teknik PT Pelindo II berinisial DA sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin,
mengatakan bahwa saksi DA diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari fakta hukum guna membuat kasus itu terang benderang.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait dengan kasus korupsi tersebut," tutur Leonard.

Baca juga: Kejagung periksa Staf Dirut Pelindo II sebagai saksi

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009—2015 Richard Joost Lino.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung periksa Presiden Komisaris JICT jadi saksi korupsi Pelindo II

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021