Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menilainya sebagai hal yang wajar masih ramainya aktivitas masyarakat pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, ditandai dengan kemacetan di sejumlah ruas jalan.warga bisa melapor kalau ada aktivitas perkantoran yang melebihi dari kapasitas yang diperkenankan
"Memang kalau hari Senin itu kan awal, dan semua perkantoran kerja lebih banyak," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.
Baca juga: Ini beberapa kebijakan saat pengetatan PSBB di DKI pada 11-25 Januari
Meski jalanan Jakarta ramai, Riza menyebut hal itu tidak berarti aturan pembatasan kegiatan perkantoran maksimal hanya 25 persen dilanggar dan tidak berjalan.
"Tetapi bukan berarti dia melanggar PSBB, kapasitas atau jam operasional kantor. Kan teman-teman bisa lihat, kami telah menyiapkan berbagai operasi," ujarnya.
Baca juga: Pengendalian COVID-19 Jakarta butuh lintas sektoral-integral
Politisi Gerindra ini menyebut pihaknya bersama kepolisian dan TNI sudah melakukan pengawasan yang ketat atas penerapan PPKM dengan berbagai satuan dan instansi dilibatkan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di tengah masyarakat.
Meski demikian, Riza mengingatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh para petugas ada batasnya, karena itu, dia mengatakan pihak Pemprov DKI menunggu adanya peningkatan laporan masyarakat atas adanya pelanggaran pembatasan kegiatan
"Warga mana saja yang melihat di wilayah DKI Jakarta yang melanggar peraturan umpamanya perkantoran melebihi 25 persen, atau di tempat lain yang memang dibatasi, laporkan cukup dengan foto, video, kami akan tindak," ucapnya.
Baca juga: DKI perketat PSBB hingga 25 Januari 2021
Untuk sarana pelaporan, Riza mencontohkan bisa melalui aplikasi milik Pemprov DKI bernama Jaki dan dia menjamin pelaporan tersebut akan ditindak segera jika ada bukti yang kuat.
"Jadi kalau kita semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar," ujar dia menambahkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021