Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini
Kapolri bentuk Tim Khusus tindak lanjuti hasil investigasi Komnas HAM
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Kapolri sudah mengambil langkah dengan memerintahkan pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Divisi Hukum Polri untuk mengkaji temuan dan investigasi dari Komnas HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Selengkapnya di sini
Jaksa Pinangki dituntut 4 tahun penjara
Jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selengkapnya di sini
Tim DVI RS Polri mulai pemeriksaan post mortem korban Sriwijaya Air
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, mulai melakukan pemeriksaan data fisik yang didapatkan setelah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 meninggal dunia (post mortem) pada Senin.
Adapun yang diperiksa antara lain sidik jari, golongan darah, ciri-ciri korban, dan konstruksi gigi geligi.
Selengkapnya di sini
RS Polri terima 53 sampel DNA keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta telah menerima 53 sampel DNA dari keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ-182.
"Sampai pukul 17.00 WIB, tim DVI telah menerima sampel DNA dari keluarga korban sebanyak 53 sampel DNA," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Senin.
Selengkapnya di sini
Bareskrim Polri tetapkan Rizieq Shihab tersangka kasus RS UMMI Bogor
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
Tiga tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021