• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Bengkulu bantah dapat panggilan KPK sebagai saksi

Gubernur Bengkulu bantah dapat panggilan KPK sebagai saksi

12 Januari 2021 13:12 WIB
Gubernur Bengkulu bantah dapat panggilan KPK sebagai saksi
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. ANTARA/HO Media Center Pemprov Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membantah jika dirinya mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Sampai hari ini tidak ada pemanggilan apa pun dari KPK. Kalau ada media sosial yang mengatakan saya dipanggil KPK dan diperiksa, sampai hari ini pemanggilan itu belum ada sama sekali," kata Rohidin saat dihubungi di Bengkulu, Selasa.

Rohidin mengaku dirinya saat ini masih berada di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu untuk menjalani beberapa pekerjaan sebagai gubernur.

Baca juga: KPK panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

"Saya ada di Bengkulu sekarang. Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut saya diperiksa di kantor KPK. Saya dipanggil saja belum," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hari ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP).

Namun belum diketahui apa kaitan pemanggilan Rohidin dalam kasus yang juga menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) tersebut. Ali menyatakan akan menginformasikan kembali hasil dari pemanggilan Rohidin tersebut.

Baca juga: KPK apresiasi Pemprov Bengkulu luncurkan e-Dumas

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Ali.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya selain Suharjito dan Edhy. Mereka yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca juga: KPK minta Pemprov Bengkulu perbaiki manajemen aset

Pewarta: Carminanda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021