"Dari yang bersangkutan kami mendapat beberapa barang bukti yaitu satu butir happy five, juga kita dapatkan satu plastik kecil setengah butir jenis happy five juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.
Ady menjelaskan dari hasil tes urin Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Menurut pengakuan tersangka Askoro, narkoba tersebut didapat dari rekannya yang berada di Australia dan telah menggunakan narkoba dalam kurun waktu setahun belakangan.
"Alasannya mungkin ada beberapa faktor, yang bersangkutan mungkin untuk hilangkan stress, happy-happy, atau terpengaruh. Itu sedang kita dalami," ujar Ady.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan alat hisap dan sebuah senjata api "Bareta" kaliber 3,65 milimeter.
Tersangka Askoro akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Diberitakan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1).
Baca juga: Polisi ciduk suami penyanyi Nindy Ayunda
Baca juga: BNNK Jaksel ajak artis ciptakan lingkungan bebas narkoba
Baca juga: Proses hukum Iyut Bing Slamet dilimpahkan dengan rehabilitasi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021