• Beranda
  • Berita
  • BPJPH: Penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac sesuai prosedur

BPJPH: Penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac sesuai prosedur

13 Januari 2021 10:04 WIB
BPJPH: Penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac sesuai prosedur
Arsip Foto. Kemasan vaksin COVID-19 diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin Biofarma di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan bahwa penerbitan sertifikat halal untuk vaksin COVID-19 buatan Sinovac, perusahaan farmasi yang bermarkas di China, dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara sertifikasi halal yang berlaku.

"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Sukoso dalam acara penyerahan sertifikat halal vaksin Sinovac di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa sertifikat halal untuk vaksin COVID-19 buatan Sinovac dikeluarkan pada 12 Januari 2020.

Sertifikat halal dengan nomor ID00410000019421020 tersebut, menurut dia, mencakup tiga nama produk vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.

Sukoso mengatakan, penerbitan sertifikat halal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, BPJPH menerima pengajuan permohonan sertifikasi halal untuk vaksin Sinovac dari PT Bio Farma (Persero) pada 14 Oktober 2020.

Selanjutnya, ia menjelaskan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selaku lembaga pemeriksa halal melakukan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap produk vaksin Sinovac mulai dari Oktober 2020 hingga Januari 2021.

Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan ke MUI dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk vaksin. 

Pada 11 Januari 2021, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketetapan kehalalan vaksin Sinovac.

Menurut fatwa MUI, vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal serta boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

"Berdasarkan fatwa penetapan kehalalan itulah BPJPH sehari kemudian menerbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac untuk COVID-19," kata Sukoso.

Baca juga:
Kemenag serahkan sertifikat halal vaksin Sinovac ke Biofarma
Menkes: Distribusi vaksin COVID-19 terkendala kapasitas tempat penyimpanan

Pewarta: Katriana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021