• Beranda
  • Berita
  • Gereja peringatkan bahaya proyek "Yudaisasi" Israel di Yerusalem Timur

Gereja peringatkan bahaya proyek "Yudaisasi" Israel di Yerusalem Timur

13 Januari 2021 12:39 WIB
Gereja peringatkan bahaya proyek "Yudaisasi" Israel di Yerusalem Timur
Kompleks Al Aqsa di Yerusalam, Palestina . (Libertina W.A)
Komite Kepresidenan Tertinggi untuk Urusan Gereja di Negara Palestina memperingatkan bahaya pelaksanaan proyek-proyek "Yudaisasi" yang menyasar identitas, sejarah, dan ciri-ciri Kota Tua di Yerusalem Timur.

Proyek "Yudaisasi" dijalankan melalui pendirian pemukiman baru oleh otoritas Israel.

Ramzi Khoury, Presiden komite dan Direktur Jenderal Dana Nasional Palestina, mengeluarkan pernyataan tentang proyek pemukiman, bernama "Rencana Pusat Kota Yerusalem Timur No. 101-0465229" yang dikeluarkan oleh Komite Pembangunan dan Perencanaan Distrik di wilayah pendudukan Yerusalem.

Ia mengatakan rencana tersebut mengubah karakter sejarah Arab, Islam dan Kristen Kota Tua, dan jelas melanggar semua resolusi internasional terkait dengan kota Yerusalem yang diduduki, termasuk resolusi UNESCO.

Komite meminta semua gereja di Palestina dan di seluruh dunia untuk ikut campur dan menolak proyek ini, yang merupakan serangan langsung ke pusat kota, lingkungan, pasar bersejarah, jalan-jalan, dan simbol visual Yerusalem.

Akibatnya, hal itu dapat mempengaruhi 300.000 warga Palestina di Yerusalem Timur.

Komite tersebut mengindikasikan perlunya institusi Palestina untuk bertindak dan mengajukan keberatan terhadap proyek ini sebelum berakhirnya periode yang ditentukan yang berakhir pada 23 Januari 2021, untuk mencegah implementasi rencana tersebut.

Rencana tersebut kelanjutan dari kebijakan dan prosedur "Yudaisasi", yang akan menyebabkan lebih banyak pembersihan etnis yang dilakukan oleh Israel sejak pendudukan kota pada tahun 1967.

Komite meminta masyarakat internasional dan lembaga-lembaganya untuk mengutuk proyek-proyek ini dan mengambil langkah-langkah praktis untuk mencegah pelaksanaannya, mengingat bahwa Yerusalem Timur adalah ibu kota Palestina yang diduduki menurut hukum internasional dan Konvensi Jenewa.

Menurut hukum internasional dan Konvensi Jenewa, Israel tidak mempunyai hak untuk melakukan perubahan pada wilayah yang diduduki, yang saat ini berupaya mengubah fitur kota tua Hebron di bawah kampanye sistematis.

Sumber : WAFA

Baca juga: Orang Palestina di Yerusalem Timur terusir setelah bertahan 60 tahun

Baca juga: Polisi Israel tangkap sembilan warga Palestina di Yerusalem Timur

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021