"Demi menekan dan mencegah meluasnya penularan COVID-19, saya minta satgas yang dibentuk di tingkat ponpes diperkuat lagi peranannya," ucapnya di Cibinong, Bogor, Rabu (13/1).
Menurutnya, dengan memperkuat peran Satgas COVID-19 lingkungan ponpes diharapkan para santri maupun pendidik akan lebih patuh terhadap protokol kesehatan standar pencegahan COVID-19.
"Santri tidak diperbolehkan melakukan kontak dengan pihak di luar lingkungan pondok pesantren. Santri tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari pihak keluarga. Kan sudah jelas dalam peraturan itu dijelaskan," kata Ade Yasin.
Sejumlah aturan mengenai operasional pondok pesantren di tengah pandemi COVID-19 ia tuangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).
Di samping itu, hingga kini ia masih melarang pembelajaran sekolah secara tatap muka, baik di tingkat SD maupun SMP.
"Kami Pemkab Bogor sudah putuskan, kalau pembelajaran di 2021 ini masih menggunakan metode pembelajaran daring, sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Seperti diketahui, sebaran kasus COVID-19 pada usia anak sekolah di Kabupaten Bogor mencapai angka 14,86 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan skala nasional yang hanya 8,87 persen ataupun di DKI Jakarta yang hanya 12 persen.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021