Proses persetujuan DPR atas Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat dari Presiden diterima oleh DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang makin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.
"Setiap momentum pergantian Kapolri, akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat," kata Puan di Jakarta Rabu.
Hal itu dikatakan Puan seusai para pimpinan DPR RI menerima Surpres Calon Kapolri bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pemerintah harap DPR segera proses Surpres calon Kapolri
Puan mengatakan bahwa peran institusi Kepolisian RI sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu dia menilai kepemimpinan Polri sangat penting dalam mengarahkan, membawa, dan membangun institusi Kepolisian RI yang makin maju, modern, dan berwibawa.
Selain itu, dia mengatakan bahwa institusinya akan segera menindaklanjuti Surat Presiden tentang Calon Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
"DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kami akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR," ujarnya.
Setelah Presiden menyampaikan Surpres Calon Kapolri, kata Puan, terhitung 20 hari ke depan, DPR akan memproses pelaksanaan mekanisme DPR dalam memberikan persetujuan atas calon tunggal Kapolri, yakni Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Puan menjelaskan bahwa pemberian persetujuan melalui DPR RI sesuai dengan mekanisme internal DPR, yaitu didahului dengan mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
Baca juga: DPR terima Surpres tentang Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri
"Kami lantas akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan. Hasil dari uji kelayakan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan," ujarnya.
Proses itu, menurut Puan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat dari Presiden diterima oleh DPR pada hari Rabu (13/1).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021