• Beranda
  • Berita
  • Jasa Raharja tetap beri santunan, walau korban SJ 182 tidak ditemukan

Jasa Raharja tetap beri santunan, walau korban SJ 182 tidak ditemukan

13 Januari 2021 17:36 WIB
Jasa Raharja tetap beri santunan, walau korban SJ 182 tidak ditemukan
IIlustrasi - Petugas membawa kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air PK-CLC di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Senin (11/1/2021). Kantong jenazah tersebut kemudian dibawa ke RS Polri untuk diidentifikasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp/pri.

Santunan tetap diberikan, setelah ada pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa korban tidak ditemukan

PT Jasa Raharja (Persero) tetap akan memberikan santunan kepada keluarga ataupun ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 kendati jasad atau bahkan body part korban tidak ditemukan.

"Santunan tetap diberikan, setelah ada pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa korban tidak ditemukan," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta pada Rabu.

Menurut dia, nanti pihak Jasa Raharja akan mendapatkan keterangan yang dibuat oleh regulator instansi terkait bahwa korban tidak ditemukan.

Baca juga: Jasa Raharja bantu buatkan rekening ahli waris korban Sriwijaya Air

Saat ini Jasa Raharja memiliki data dan para insan Jasa Raharja sudah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.

Ketika ada pengumuman identifikasi dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, maka petugas Jasa Raharja langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Sedangkan nilai santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta.

Sementara untuk penggantian biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta. Selain itu terdapat juga manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.

Baca juga: Jasa Raharja telah cairkan santunan empat keluarga korban SJ 182

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021