• Beranda
  • Berita
  • MPR dukung penguatan Kemen-PPPA tekan kekerasan pada perempuan-anak

MPR dukung penguatan Kemen-PPPA tekan kekerasan pada perempuan-anak

13 Januari 2021 20:46 WIB
MPR dukung penguatan Kemen-PPPA tekan kekerasan pada perempuan-anak
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Peran Santri Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Diskusi dengan pimpinan pondok pesantren tersebut dalam rangka memperingati Hari Santri serta mensyukuri lahirnya undang-undang pesantren. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung penguatan status, kewenangan dan anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk merespons dan mengantisipasi dampak peningkatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi COVID-19.

"Kekerasan pada perempuan dan anak meningkat tajam selama pandemi, anggaran dan status serta kewenangan Kemen-PPPA diperkuat sehingga bisa maksimal merespons dan mengantisipasi dampak negatif dari kondisi yang sangat memprihatinkan itu," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan HNW di sela-sela Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kemen-PPPA secara daring di Jakarta, Rabu.

Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu menyebutkan, program preventif utama Kemen-PPPA untuk menjaga terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah melalui Perlindungan Terpadu Anak Berbasis Masyarakat (PTABM).

Baca juga: MPR sambut baik normalisasi Kawasan Teluk

Baca juga: ACW peringati Hari Anti-Kekerasan Perempuan dengan gowes


Namun, dia menyesalkan program PTABM baru tersedia di 1.921 Desa dari total 75.436 Desa di seluruh Indonesia, sementara itu program pendampingan utama Kemen-PPPA kepada korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang memberikan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

"Namun, dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 94 kabupaten/kota yang memiliki UPTD PPA. Dampaknya, di sebagian besar daerah para korban kekerasan perempuan dan anak tidak memiliki akses terhadap pelaporan dan pendampingan," ujarnya.

Dia mengusulkan, sebagai langkah preventif perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual, Pemerintah seharusnya membangun website berisi informasi terkait napi eks-kekerasan seksual yang berada di radius 1 mil dari alamat yang diketikkan setiap orang.

Hal itu menurut dia mengikuti contoh baik dari website https://www.nsopw.gov/ di Amerika Serikat, dan melengkapi upaya preventif, langkah koreksi seperti potensi hukuman kebiri bagi pelaku dan rehabilitasi bagi korban juga harus dimaksimalkan.

"Berdasarkan data KPAI, rehabilitasi korban kekerasan seksual secara tuntas sejauh ini baru mencapai 48,3 persen. PKS mendukung Komisi VIII DPR RI yang mengusulkan dan memperjuangkan peningkatan anggaran KemenPPPA 2021, agar mendekati anggaran tahun 2019," katanya.

Langkah itu menurut HNW sangat penting agar lebih maksimal melaksanakan peran dan tanggungjawabnya, namun belum disetujui sehingga seharusnya Kemen-PPPA juga memperjuangkannya ke Kementerian Keuangan dan Bappenas bersama upaya-upaya yang lain.

Dia mencontohkan upaya-upaya lain tersebut seperti meningkatkan efektivitas kehadiran dan realisasi program di daerah melalui kerja sama dengan Kemendagri namun berbagai upaya tersebut juga belum terlihat hasil yang memuaskan karena masih meningkatnya kasus dan korban kejahatan kepada anak dan perempuan.

"Karena itu Presiden Jokowi perlu turun tangan langsung untuk memberikan penguatan kewenangan, status dan anggaran kepada Kemen-PPPA agar bisa berkiprah lebih efektif.

Politisi PKS itu menilai langkah penguatan tersebut agar kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang meningkat bisa diturunkan secara masif.*

Baca juga: Orang tua di Aceh disarankan atasi kasus pelecehan seksual anak

Baca juga: KPPPA terapkan konferensi video cegah penyebaran COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021