Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terkait tindak pidana di bidang perpajakan sepanjang 2020 telah berkontribusi Rp9 triliun bagi penerimaan negara.keberhasilan itu merupakan hasil dari join operation tiga pihak yaitu PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dian menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil dari join operation tiga pihak yaitu PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak serta kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia,” katanya dalam Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 2021 di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Komisi III minta penjelasan PPATK terkait rekening calon Kapolri
Dian menyatakan hal tersebut merupakan salah satu capaian positif yang mampu diraih oleh PPATK di tengah meningkatnya tantangan dan tuntutan stakeholder sekaligus pandemi COVID-19 yang mengubah mekanisme kerja secara drastis.
Tak hanya di bidang perpajakan, ia menuturkan capaian PPATK pada 2020 juga termasuk terkait tindak pidana korupsi yang didominasi oleh kasus-kasus dengan melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN.
Modus utama tindak pidana korupsi yang mayoritas melibatkan pejabat pemerintahan itu adalah mengenai penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Presiden minta PPATK antisipasi "shadow economy" dan kejahatan siber
Kemudian PPATK juga telah menyampaikan 60 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada BNN dan Kepolisian RI sepanjang 2020 baik yang melibatkan sindikat dalam negeri maupun internasional.
Selanjutnya, PPATK turut memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana penipuan yang tidak hanya melibatkan sindikat dalam negeri namun juga internasional yaitu salah satunya bermodus Business Email Compromise.
“Ini melibatkan sindikat internasional sehingga menunjukkan perlunya dibangun kepercayaan yang kuat antar lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri guna pertukaran penanganan kasus yang cepat dan efektif,” katanya.
Baca juga: PPATK hentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI
Terakhir, PPATK menemukan pola transaksi penggalangan dana melalui media sosial yang dilakukan oleh individu dan organisasi untuk mendukung aksi terorisme baik dalam dan di luar negeri.
“PPATK mencatat jumlah donasi yang siginifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah,” tegasnya.
Selain itu, PPATK juga membantu dalam penelusuran dana organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
Ia menjelaskan berbagai upaya akan terus dilakukan PPATK sebagai lembaga yang bertugas dalam mencegah serta memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Dian menekankan tekat ini dilakukan dalam rangka menjalankan visi dan misi Presiden Joko Widodo yaitu mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong melalui penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Ia memastikan PPATK telah melakukan berbagai upaya bersama dengan pemangku kepentingan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 maupun UU No.9 Tahun 2013.
Pemangku kepentingan tersebut antara lain meliputi Lembaga Pengawas Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pihak pelapor.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menerapkan standar internasional sesuai rekomendasi Financial Action Task Force (FATF),” ujarnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021