"Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan undang-undang tentang asuransi usaha bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis.
Mahkamah Konstitusi menilai dua tahun adalah waktu yang cukup untuk DPR dan Presiden menyelesaikan undang-undang asuransi usaha bersama (mutual insurance).
Baca juga: MK tolak gugatan Rizal Ramli soal ambang batas presiden
Baca juga: MK tolak gugatan RCTI soal siaran berbasis internet
Baca juga: 7 sengketa pilgub diterima MK
Permohonan itu diajukan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang terdiri atas Nurhasanah, Ibnu Hajar, Maryono, Achmad Jazidie, Habel Melkias Suwae, Gede Sri Darma, Septina Primawati, dan Khoerul Huda.
Para pemohon mendalilkan Pasal 6 ayat (3) UU Perasuransian yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah", bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan pemohon dengan mengubah frasa "diatur dalam peraturan pemerintah" dalam Pasal 6 ayat (3) UU Perasuransian menjadi "Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan undang-undang".
Untuk pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 32/PUU-XI/2013 telah menyatakan ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang tersendiri dan terpisah dari asuransi berbentuk perseroan dan koperasi.
Namun, pembentuk undang-undang menafsirkan berbeda tanpa alasan yang konstitusional, yakni menjadi diatur dalam peraturan pemerintah.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021