• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan Tinggi NTT ajukan izin penahanan bupati Manggarai Barat

Kejaksaan Tinggi NTT ajukan izin penahanan bupati Manggarai Barat

14 Januari 2021 21:20 WIB
Kejaksaan Tinggi NTT ajukan izin penahanan bupati Manggarai Barat
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto. ANTARA/Benny Jahang

... yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat...

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah mengajukan izin kepada menteri dalam negeri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, kepada wartawan di Kupang, Kamis, malam, menyatakan, permohonan izin kepada menteri dalam negeri itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejaksaan tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo

"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya.

Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat ditetapkan tersangka kasus tanah Labuan Bajo

"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.

Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Beberapa tersangka yang ditahan petugas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur karena diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. ANTARA/Benny Jahang


Kejaksaan NTT telah menahan 13 dari 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021