• Beranda
  • Berita
  • BP2MI perpanjang masa transisi aturan pembebasan biaya penempatan PMI

BP2MI perpanjang masa transisi aturan pembebasan biaya penempatan PMI

15 Januari 2021 14:42 WIB
BP2MI perpanjang masa transisi aturan pembebasan biaya penempatan PMI
Tangkapan layar - Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Jumat (15/1/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

kami putuskan memperpanjang masa transisi selama 6 bulan ke depan hingga 15 Juli 2021

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan akan memperpanjang masa transisi dari implementasi aturan pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) selama enam bulan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers yang dipantau virtual dari Jakarta pada Jumat, mengatakan bahwa seharusnya Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia mulai efektif berlaku pada 15 Januari 2021, setelah melewati enam bulan masa transisi sejak diteken 25 Agustus 2020.

Baca juga: BP2MI paparkan sejumlah capaian program prioritas 2020

"Namun, melihat kesiapan pemerintah daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama enam bulan ke depan hingga 15 Juli 2021," ujar Benny

Benny menjelaskan dalam masa transisi pertama, BP2MI telah melakukan berbagai langkah persiapan implementasi seperti melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, telah dilakukan juga sosialisasi dengan perwakilan Indonesia di negara penempatan seperti Malaysia, Singapura dan Hongkong. BP2MI juga telah menyusun petunjuk pelaksanaan pembebasan biaya itu yang melibatkan berbagai pihak baik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca juga: 32 pekerja migran dievakuasi dari penampungan ilegal di Pasar Rebo

Pertemuan bilateral juga telah dilakukan dengan perwakilan dan negara dan wilayah penempatan para tenaga kerja bersama asosiasi agensi dan pemberi kerja serta komunitas tenaga kerja Indonesia (TKI).

Mekanisme proses pelayanan penempatan melalui SISKO-P2MI juga telah dilakukan penyesuaian dan telah disusun indikasi nominal biaya penempatan per negara tujuan, untuk membantu calon pemberi kerja mengetahui perkiraan biayanya.

Namun, melihat fakta di lapangan seperti belum siapnya pemerintah daerah untuk menjalankan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI dan ketiadaan anggaran yang disediakan, maka diputuskan untuk memperpanjang selama enam bulan masa transisi implementasi tersebut.

Baca juga: Taiwan sebut larangan PMI tak politis, harap temui solusi dengan BP2MI

Benny menegaskan dalam enam bulan ke depan akan melakukan berbagai langkah untuk pemberlakuan aturan tersebut seperti melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah kantong asal pekerja migran dan berdialog dengan otoritas wilayah dan negara tujuan penempatan.

Jika tidak bisa mengimplementasikannya bahkan setelah masa transisi kedua, Benny mengatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Kepala BP2MI sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tanggung jawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya," tegas Benny.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan BP2MI perkuat kerja sama pastikan perlindungan PMI
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021