• Beranda
  • Berita
  • Kemenpora berkomitmen dorong esports masuk dalam pembahasan UU SKN

Kemenpora berkomitmen dorong esports masuk dalam pembahasan UU SKN

15 Januari 2021 16:57 WIB
Kemenpora berkomitmen dorong esports masuk dalam pembahasan UU SKN
Tim atlet esports menggunakan gawai saat bertanding game Free Fire pada Final Kualifikasi Regional Barat Piala Presiden Esports 2020 di Paskal 23 Mall, Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/1/2020). Sebanyak 204 atlet Esport dari wilayah Barat Indonesia mengikuti pertandingan yang terdiri dari game Free Fire, Pro Evolution Soccer (PES) dan Mobile Premiere League untuk memenangkan tiket Final Nasioal yang akan diselenggarakan di Jakarta yang juga mengikutsertakan atlet esports dari sejumlah negara Asia Tenggara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berkomitmen untuk mendorong cabang olahraga esports masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) melalui program Program Legislasi Nasional (Proglenas).

"Kami saat ini sudah siap-siap menjelang revisi UU SKN. Esports belum masuk ke UU SKN yang ada. (Meski belum masuk dalam UU) bukan berarti (esports) barang ilegal. Ini legal, tapi yang namanya kemajuan subsektor selalu mendahului regulasi," ujar Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam pembukaan turnamen Free Fire Master League Season III secara virtual, Jumat.

Gatot mengatakan industri esports di Indonesia memang menunjukkan grafik yang signifikan sejak beberapa tahun terakhir. Sejumlah turnamen, baik skala nasional maupun internasional, terus menjamur seiring pertumbuhan gim virtual tersebut. 

Baca juga: Turnamen Free Fire Season III berlangsung dalam format dua divisi 

Indonesia pun sudah diperhitungkan sebagai negara yang kuat di bidang esports. Tak jarang tim-tim yang mengikuti turnamen internasional keluar sebagai juara, seperti dalam gim Mobile Legends: Bang Bang, Player Unknowns Battle Grounds (PUBG) mobile, hingga Free Fire.

Mengingat esports sudah masuk dalam salah satu olahraga prestasi, maka dorongan untuk memasukkannya ke dalam pembahasan revisi UU SKN selayaknya patut diperjuangkan.

"UU SKN ini diinisiasi DPR, tetapi konteksnya adalah merevisi UU SKN secara keseluruhan dalam rangka prolegnas. Kami masih menunggu sambil melihat, apabila anggota dewan ingin bertanya, kami siap menjelaskan," kata dia. 

Baca juga: ESI Jakarta berharap dapat rekrut atlet-atlet potensial 

Meski begitu, Gatot meminta pelaku di industri tersebut untuk sama-sama menyuarakan pentingnya esports dimasukkan ke dalam pembahasan UU SKN. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga harus terus didengungkan karena tak sedikit yang masih menganggap negatif olahraga itu.

"Jadi, poinnya supaya dalam benak anggota dewan berpikir betapa urgensinya esports. Yang ada dalam benak masyarakat, karena saat ini 50:50, yang plus dan negatif, makanya kami mengajak kawan-kawan komunitas untuk mengampanyekan betapa pentingnya esports," katanya. 

Baca juga: PUBG Mobile umumkan pendaftaran turnamen semi-pro ASEAN 
Baca juga: MP1 gandeng Dorna hadirkan MotoGP eSports Indonesian Series 

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2021