"Hari ini 15 Januari 2021 merupakan hari ketiga PKP di enam negeri (provinsi) yang dilaksanakan dan larangan melintas negeri diberlakukan sejak 13 Januari 2021," ujar Ismail Sabri dalam acara jumpa pers rutin di Putrajaya, Jumat.
Dalam tempo tiga hari yang lalu, ujar dia, pemerintah telah memberi kelonggaran dan ruang sewajarnya sementara polisi juga masih menggunakan kebijaksanaan mereka dalam mengambil tindakan.
"Walau bagaimanapun, seperti saya umumkan sebelum ini bahwa 15 Januari 2021 adalah hari terakhir untuk pihak polisi menggunakan kebijaksanaan mereka," katanya.
Jika banyak warga yang masih belum jelas mengenai peraturan, kata Ismail, mereka bisa merujuk kepada laman Majelis Keselamatan Negara (MKN) atau menghubungi nombor telefon khusus di setiap lembaga atau kementerian terkait.
Pada kesempatan yang sama, Ismail mengatakan dirinya menerima banyak keluhan dan kiriman video yang mempersoalkan apakah masjid tetap buka, termasuk dari penceramah yang menyalahkan MKN terkait aturan ketat aktivitas di masjid.
"Saya ingin tegaskan bahwa segala urusan berkaitan Islam berada di bawah naungan raja-raja setiap negeri. Contoh, sekiranya masjid dibuka untuk lima orang saja maka keputusan tersebut berada di bawah perkenan Sultan negeri tersebut," katanya.
Baca juga: Malaysia laporkan 15 meninggal karena COVID-19
Baca juga: Polisi blokade jalan pada hari pertama PKP di Kuala Lumpur
Baca juga: Malaysia umumkan keadaan darurat
Dubes RI dan AOMI kunjungi WNI korban kebakaran di Malaysia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021