• Beranda
  • Berita
  • PSBB Jakarta, Satpol PP tindak 1.926 pelanggar masker

PSBB Jakarta, Satpol PP tindak 1.926 pelanggar masker

15 Januari 2021 22:24 WIB
PSBB Jakarta, Satpol PP tindak 1.926 pelanggar masker
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta hingga saat ini telah menindak ribuan pelanggaran, termasuk 1.926 pelanggar masker, menyusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Jumat, menyebutkan ribuan pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran masker perorangan, pelanggaran protokol rumah makan/restoran dan pelanggaran protokol perkantoran, tempat usaha dan tempat industri.

Data menyebutkan, hingga 14 Januari 2021, juga ditindak 471 pelanggaran restoran/rumah makan dan 581 pelanggaran perkantoran.

Selain penindakan pelanggaran masker, juga dilakukan penindakan terhadap pendataan buku tamu dan bentuk pelanggaran PSBB lainnya.

Karena itu, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca juga: Lakukan sidak, Wagub DKI harap kesabaran jalani PSBB

Rincian pelanggaran
Berikut ini disampaikan, hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, aneka tindakan penertiban itu yakni :
A. Perorangan (tidak memakai masker)
- Kerja Sosial = 1.926
- Denda = 61
- Jumlah = 1.987

B. Restoran/rumah makan
- Denda = delapan
- Penghentian Sementara Kegiatan = tujuh
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 37
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak ditemukan Pelanggaran = 347
- Jumlah = 471

C. Perkantoran, tempat usaha, tempat industri
- Denda = satu
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = empat
- Teguran Tertulis = 77
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 406
- Jumlah = 488

D. Nilai denda
- Perorangan = Rp8.950.000
- Tempat usaha makan minum / restoran / rumah makan = Rp7.500.000
- Tempat kerja/kantor/tempat industri = Rp1.000.000
- Jumlah = Rp17.450.000

Baca juga: Ini beberapa kebijakan saat pengetatan PSBB di DKI pada 11-25 Januari

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, selama PSBB hingga 25 Januari, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
#vaksincovid19

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021