• Beranda
  • Berita
  • Banmus DPRD Ternate agendakan PAW anggota DPRD dari Partai Berkarya

Banmus DPRD Ternate agendakan PAW anggota DPRD dari Partai Berkarya

16 Januari 2021 13:28 WIB
Banmus DPRD Ternate agendakan PAW anggota DPRD dari Partai Berkarya
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy (ANTARA/Abdul Fatah)

Kami mengacu pada tiga poin tata tertib DPRD

Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) membahas permohonan persetujuan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang berasal dari Partai Berkarya, Ali Syarif dan Rustam Saribula.

Ketua Banmus DPRD Ternate Muhajirin Bailusy, di Ternate, Sabtu, mengatakan banmus tidak serta merta langsung memutuskan untuk dilakukan PAW dan akan melihat ketentuan yang menjadi dasar, sehingga langkah-langkah DPRD tidak disalahkan baik dari partai maupun kedua anggota DPRD.

"Kami mengacu pada tiga poin tata tertib DPRD, di Pasal 190 dan seterusnya menyampaikan PAW bisa dilakukan kalau anggota DPRD meninggal dunia dan melanggar ketentuan perundang-undangan dan diberhentikan oleh partai politik dan melakukan kesalahan kode etik lembaga," ujarnya.

Menurut Muhajirin, PAW diajukan oleh partai politik atau pimpinan partai politik yang dimaksudkan adalah pimpinan berdasarkan tingkatan, di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga diarahkan yang sama, sehingga PAW bisa diajukan pimpinan partai politik.

"Bukan hanya dua hal itu yang kita lihat, UU 23 Tahun 2014 dan tatib DPRD, kita pertimbangkan mengacu pada AD/ART Partai Berkarya, mereka menegaskan di situ PAW itu diajukan atau diproses oleh pengurus di satu tingkat setara dengan DPD, kalau anggota DPRD kota diajukan DPC, kalau DPRD provinsi maka diajukan DPW, pengajuan DPC atas rekomendasi DPW lalu disampaikan ke pengurus DPP dan berdasarkan banyak pertimbangan ketentuan diajukan, sehingga kami mengajukan untuk mengembalikan ke partai," katanya lagi.

Selain itu, kata Muhajirin, ada surat keberatan dari mereka berdua, karena mekanisme PAW tidak sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi, AD/ART, sehingga dari sanggahan mereka akan menjadi pertimbangan, bahkan, secara administrasi akan dikembalikan ke partai untuk dipelajari.

"Mereka berdua menempuh beberapa tahapan, yakni keberatan ke partai, ke mahkamah partai dan dikembalikan ke partai untuk dipelajari, namun, persyaratan administrasi dan ketentuan lain harus memenuhi syarat, kalau kami pelajari tadi belum memenuhi syarat," kata dia pula.
Baca juga: Ketua DPRD siap mencalonkan diri pada Pilkada Ternate
Baca juga: DPRD Ternate setujui penambahan dana embarkasi haji

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021