"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sehubungan dengan hal tersebut Budi Rahardjo sebagai Direktur Utama Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
Baca juga: Menhub minta penuhi segera hak keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182
“Atas langkah tersebut, hari ini Sabtu (16/1) Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di 4 Propinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat (15/1)," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding.
Sampai dengan saat ini dari 17 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri semuanya telah diselesaikan dan diserahkan santunan oleh Jasa Raharja, antara lain Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris, Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris, Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris, Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris, Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris, Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris.
Kemudian santunan bagi korban atas nama Supianto juga telah diserahkan kepada orang tua korban sebagai ahli waris, lalu Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris, Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris, Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris, Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris, Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris, Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris, dan Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," kata Amos.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan kepada 6 ahli waris korban SJ 182
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021