"Selain menemukan adanya tempat hiburan malam yang melanggar PPKM, kami juga mendapati adanya 21 orang yang melanggar surat edaran bupati tentang PPKM pada monitoring ke-3 bersama tim gabungan pada Jumat (15/1) malam," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Sabtu.
Baca juga: Satpol PP DKI telah tindak ribuan pelanggar prokes selama PSBB ketat
Baca juga: Pemkot Palangka Raya terapkan kebijakan PPKM pada 17-31 Januari 2021
Sasaran monitoring tim gabungan, yakni di sejumlah tempat hiburan malam yang biasa disebut kompleks lorong indah dan kompleks GOR Pati.
Ia menyebutkan bahwa di dalam surat edaran tersebut, sudah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke tutup selama PPKM berlangsung, baik di hotel maupun di tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan serupa.
"Sebagaimana dengan peraturan yang berlaku, maka pelaku penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sedangkan untuk pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan juga surat edaran (SE) yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia pemberian sanksi harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan, tidak ada yang dikesampingkan atau yang lainnya karena tujuannya untuk kepentingan bersama.
Kebijakan PPKM yang diterapkan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan ditujukan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang tak kunjung berakhir. Oleh karena itu perlu adanya kegiatan monitoring untuk menertibkan masyarakat.
Jika di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka kebijakan PPKM dianggap tidak dapat berjalan dengan maksimal.
Baca juga: PNS Pati terjaring operasi PPKM di karaoke diturunkan pangkatnya
Baca juga: Bupati Cirebon cek penerapan PPKM di tempat umum
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021