Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan mengambil kebijakan membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).Jadi pembebasan UKT ini hanya berlaku bagi yang terdampak. Intinya kita berpedoman kepada bukti dan keterangan resmi dari kepala desa
Rektor UNM Prof Husain Syam di Makassar, Minggu, mengatakan kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa Sulbar mulai jenjang pendidikan S1 hingga S3.
"Untuk mahasiswa kita yang ada di Sulbar mulai S1 hingga S3 sekitar 870 orang. Mereka terpusat di Majene dan Mamuju yang masing-masing sekitar 400-an mahasiswa," katanya.
Untuk mendapatkan pembebasan UKT semester genap 2020/2021, kata dia, mahasiswa harus mengikuti mekanisme pengajuan pembebasan UKT Korban Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat, yakni dengan cara orang tua atau wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan beberapa dokumen.
Di antaranya foto copy bukti pembayaran UKT sebelumnya, foto copy kartu keluarga dan KTP, surat keterangan terdampak bencana dari dari lurah/desa, foto lokasi kejadian, dan foto keluarga dan atau foto rumah.
"Jadi pembebasan UKT ini hanya berlaku bagi yang terdampak. Intinya kita berpedoman kepada bukti dan keterangan resmi dari kepala desa," katanya.
"Jika rumah dan keluarga tidak mengalami apa-apa, itu tidak termasuk. Namun kami sudah berkomitmen membantu seluruh mahasiswa terdampak," tambahnya.
Kebijakan pembebasan UKT mahasiswa terdampak gempa Sulbar itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor : 118/UN36/HK/2021.
Adapun isinya tentang pemberian bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar Korban Bencana alam Sulawesi Barat berupa pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) pada semester genap TA 2020/2021, demikian Husain Syam.
Baca juga: UNM jadi kampus berkinerja terbaik se-Indonesia
Baca juga: FK UMI-AMDA Indonesia kirim 15 dokter dan mahasiswa ke Sulbar
Baca juga: BNPB: Korban gempa Sulbar bertambah menjadi 56 orang
Baca juga: UNM ciptakan kacamata sensor uang tuna netra
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021