• Beranda
  • Berita
  • GOR Sudirman di Garut disegel gegara langgar protokol kesehatan

GOR Sudirman di Garut disegel gegara langgar protokol kesehatan

17 Januari 2021 13:16 WIB
GOR Sudirman di Garut disegel gegara langgar protokol kesehatan
Petugas menyegel Gor Sudirman karena melanggar protokol kesehatan di Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (17/1/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan diharapkan juga dilakukan oleh semua elemen masyarakat.

Gedung Olahraga (GOR) Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, disegel gegara tidak patuhi protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Hendra S. Gumilang membenarkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri telah menyegel tempat olahraga itu karena beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

"Sanksi penyegelan tempat usaha karena tadi malam, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 22.00 WIB," kata Hendra ketika dimintai konformasi di Garut, Ahad.

Tim gabungan Satgas Penanganan COVID-19 Garut sejak pemberlakuan pembatasan sosial rutin melakukan patroli untuk menertibkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam kegiatan patroli pada Sabtu (16/1) malam, petugas menemukan adanya kegiatan masyarakat di dalam GOR itu.

"Yang lebih disayangkan di dalamnya itu ternyata banyak anak, jadi ini yang kami lakukan tindakan karena ini sudah hari keenam masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020," katanya.

Baca juga: Langgar prokes, 25 kafe di Cilincing disegel

Tindakan serupa, kata dia, dilakukan terhadap kedai atau kafe di perkotaan Garut.

Petugas juga membubarkan komunitas sepeda motor yang berkerumun di beberapa titik di Garut.

"Kami juga menutup kedai kopi atau kafe. Mereka dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kami juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong, anak-anak motor dari beberapa tempat," katanya.

Tim Satgas Penanganan COVID-19 yang melibatkan sejumlah instansi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, seperti denda, penyegelan, penahanan kartu identitas, dan pembubaran orang selama PPKM sampai 25 Januari 2021.

Ia berharap upaya penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilakukan oleh semua elemen masyarakat dalam rangka mencegah dan memutus penularan wabah COVID-19.

"Kepada masyarakat tetap patuhi 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," katanya.

Baca juga: Langgar protokol kesehatan, KFC Senopati disegel

Selain itu, lanjut dia, juga menghindari kerumunan demi kesehatan seluruh warga Garut.

"Dalam hal ini, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam penyelesaian kasus COVID-19 di Kabupaten Garut," kata Hendra S. Gumilang.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021