Dalam keadaan pandemi COVID-19, sesuai dengan surat edaran MA, hakim berhak menunda masuknya gugatan.
Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah menjelaskan gugatan mereka atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung belum teregistrasi atau terdaftar dikarenakan Mahkamah Agung (MA) sedang menjalani work from home (WFH).
"Belum teregistrasi gugatan tersebut karena MA masih menerapkan WFH sebab salah satu staf di sana terpapar COVID-19," kata Sekretaris DPW NasDem Lampung Fauzan Sibron, perwakilan dari partai pengusung Eva-Deddy di Bandarlampung, Ahad.
Jangka waktu yang diberikan 3 hari kerja usai Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung memberikan putusan, menurut dia, bukanlah menjadi persoalan sebab pihaknya telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA.
Baca juga: KPU Bandarlampung diskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada
Sesuai dengan surat edaran MA, lanjut dia, bahwa dalam keadaan pandemi COVID-19 hakim berhak menunda masuknya gugatan.
"Jadi, yang meminta kami menunda memasukkan gugatan itu bukan dari pihak kami, melainkan MA sendiri yang meminta diundur waktunya dan ini sudah sesuai," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenagan Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang juga politisi PDIP Wiyadi membenarkan bahwa gugatan ke MA belum teregistrasi.
"Memang gugatan kami belum teregistrasi di MA. Akan tetapi, kami sudah coba masukkan banding itu. Kami telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA, pada hari Senin (18/1) kami akan daftarkan," katanya.
Seperti halnya proses gugatan di Bawaslu Lampung, kata dia, penyampaian banding ke MA juga tidak langsung teregistrasi. Namun, setelah dimasukkan harus diperbaiki lagi, kemudian 6 hari ke depan baru registrasinya selesai.
"Jadi, kami sudah masukkan gugatan ke MA dan telah memperbaiki gugatannya sebanyak dua kali. Namun, karena di sana masih WFH, kami juga sudah komunikasikan dan koordinasi sehingga pada hari Senin gugatan masuk," katanya menjelaskan.
Baca juga: Tim Eva-Deddy nilai putusan Bawaslu-KPU Bandarlampung tak cukup bukti
Pada Pilkada 9 Desember 2020, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem, dan Gerindra unggul dengan perolehan suara 249.241.
Berikutnya, pasangan calon nomor urut 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.
Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.
Namun, Pasangan Eva-Deddy dinyatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga mereka didiskualifikasi sebagai peserta pilkada.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021