Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menilai pencanangan program food estate atau lumbung pangan pemerintah di Kalimantan Tengah, dapat menjadi pintu masuk dalam menuntaskan beragam permasalahan pertanahan di kawasan hutan serta tata ruang.menjadi penanda keadilan sosial dimana tak hanya untuk proyek nasional tapi juga persoalan warga lokal Kalteng terhadap susahnya akses pertanahan bisa dituntaskan
"Dengan begitu program food estate menjadi penanda keadilan sosial dimana tak hanya untuk proyek nasional tapi juga persoalan warga lokal Kalteng terhadap susahnya akses pertanahan bisa dituntaskan," kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Minggu.
Dikatakan, lokasi food estate berada di bekas program lahan sejuta hektare masa kepemimpinan Presiden Soeharto itu, masih menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya soal hak atas tanah dan masuk kawasan hutan. Permasalahan tersebut jika tidak diselesaikan, maka akan berdampak juga pada proyek food estate yang sedang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
"Permasalahan di lokasi food estate itu harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan bisa segera dituntaskan. Saya berharap permasalahan yang sama terjadi di wilayah lain di Kalteng, juga bisa diselesaikan sampai tuntas," kata Teras.
Dirinya mengaku prihatin melihat sekitar lebih kurang 650 desa dari 1.434 desa di Kalteng, berada di kawasan hutan. Alhasil, sampai sekarang desa-desa tersebut tidak dapat mengembangkan potensi desanya untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat hanya karena terkendala status lahan.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan sejauh ini bahkan ada sekitar 660 desa berada di areal perkebunan. Padahal desa-desa ini umumnya sudah ada sebelum perkebunan sawit tersebut hadir di provinsi ini.
"Masalah kawasan hutan di Kalteng adalah masalah yang sudah lama terjadi, yang sampai sekarang ini belum terselesaikan," kata Teras Narang.
Dia menyebutkan Kementerian LHK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional BPN sampai sekarang belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Dampaknya banyak program pertanahan dan pertanian di Kalteng tidak berjalan baik sebagaimana yang diprogramkan pemerintah.
Dia mengatakan demi terciptanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan guna tercapainya kesejahteraan bagi rakyat Kalteng, pemerintah diharapkan segera menyelesaikan permasalahan tanah dan kawasan hutan di Kalteng harus secara tuntas bagi seluruh rakyat Kalteng.
"Jangan hanya permasalahan yang terjadi di areal food estate saja diselesaikan, tapi juga di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah," pintanya.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI itu pun meminta agar dibentuk tim khusus dari lintas kementerian baik dari KLHK, Kementerian ATR/BPN, serta melibatkan Pemerintah Daerah dalam mengurai berbagai persoalan pertanahan di Kalteng.
"Kami dari DPD RI akan memantau itikad baik dan langkah pemerintah terkait isu lama yang berkepanjangan ini," demikian Teras Narang.
Baca juga: PermenLHK no 24 tahun 2020 fondasi regulasi penyediaan lahan food estate
Baca juga: Kementerian ATR serahkan data inventarisasi tanah dukung food estate
Baca juga: Food Estate, belajar dari proyek lahan sejuta hektare
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021