Menurut sebuah laporan di The National, dikutip pada Senin, larangan tersebut berlaku untuk negara-negara di mana "varian yang lebih menular" dari COVID-19 telah terdeteksi. Bahkan, pembatasan juga berlaku bagi warga Filipina yang ingin kembali ke negaranya.
Juru bicara kepresidenan Harry Roque menyampaikan bahwa larangan penerbangan telah diperluas dari 19 negara dan wilayah diperpanjang hingga 31 Januari.
Negara-negara yang dilarang berkunjung ke Filipina di antaranya India, Amerika Serikat, Australia, Austria, Brasil, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong , Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Lebanon, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Oman, Pakistan, Portugal, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.
Sebelumnya, orang Filipina diizinkan untuk kembali ke negara mereka, meskipun mereka berasal dari negara yang dilarang tersebut dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian sekarang akan diberlakukan berdasarkan kasus per kasus oleh gugus tugas virus korona di negara tersebut.
Baca juga: Dampak virus corona, jumlah pengunjung museum Louvre turun 72 persen
Baca juga: Emirates rilis kabin Ekonomi Premium baru di A380
Baca juga: Terbang naik pesawat berhias Pokemon di Jepang
Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021