"Tiga orang kita tangkap karena menyalurkan pekerja migran secara ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin.
Siswo mengatakan kasus penyalur pekerja migran ini bisa juga dikatakan sebagai perdagangan orang, sebab tersangka mencoba menempatkan korban di negara dengan tidak memenuhi prosedur.
Baca juga: Polda NTB tangani pengiriman ilegal 9 PMI ke Singapura
Kasus perdagangan orang yang ditangani Satreskrim Polres Majalengka terungkap berkat laporan dari keluarga korban yang merasa ditipu oleh ketiga tersangka.
Untuk modus yang digunakan tersangka yaitu korban berinisial IN ditawari bekerja di Malaysia. Setelah 2,5 bulan korban masuk balai latihan kerja (BLK) yang berada di Indramayu kemudian di pulangkan ke rumah karena situasi pandemi.
"Kemudian pada bulan November 2020, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri karena akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Tapi korban menolak," ujarnya.
Baca juga: BP2MI: Bisnis pengiriman pekerja migran ilegal masih tinggi
Akan tetapi lanjut Siswo, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk tes usap sudah dibayar.
Kemudian korban dijemput oleh tersangka dan berangkat menuju Jakarta, namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel dan sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan.
Dari informasi yang diterima oleh korban bahwa dirinya akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Dengan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.
"Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Baca juga: BP2MI: Calon pekerja migran ilegal ditarik uang Rp50 juta per orang
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021